Gallery Photo
PELATIHAN PENILAIAN TINGKAT MATURITAS DIGITAL BANK
Description
Latar Belakang:
Pada tgl. 14 Desember 2023, diterbitkan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 TENTANG PENILAIAN TINGKAT MATURITAS DIGITAL BANK UMUM adalah ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian tingkat maturitas digital bank umum yang dimaksud dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI. Di dalam SE OJK tersebut di atas, dilampirkan kertas kerja dan cara menilainya. Para Bank Umum diminta membuat penilaian pertama atas kondisi maturitas digital saat Desember 2023, dan dilaporkan paling lambat pada Juni 2024. Karena itu dalam masa ini, para Bank Umum sebaiknya sudah mempersiapkan laporan tersebut.
Tujuan:
Untuk membantu para Bank Umum menyiapkan laporan tersebut, Intellectual Business Community (IBC) membuat pelatihan 1 (satu) hari yang singkat dan padat, dengan tujuan akhir para peserta memahami konsep maturitas digital, serta memahami cara mengisi lampiran SEOJK tersebut di atas. Setiap bank umum sebaiknya mengirimkan 3 orang peserta untuk mengikuti pelatihan ini, yang terdiri dari perwakilan divisi bisnis, IT, kepatuhan, audit, legal, dan perencanaan.